ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(Antara)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI menegaskan bahwa proses norma mengenai dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan nan disampaikan oleh BNI kepada abdi negara penegak hukum.
Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini menjadi corak upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran angsuran dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses norma nan saat ini melangkah dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
“Kasus ini berasal dari laporan BNI kepada abdi negara penegak norma setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses norma nan melangkah dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran angsuran dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui sistem internal maupun jalur norma nan berlaku.
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berangkaian dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak nan terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala corak fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal nan terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan perihal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan norma dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.
Menurut Okki, tindakan perseorangan nan terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran angsuran dilakukan dengan merujuk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola nan baik, serta ketentuan nan berlaku.
BNI juga terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma mengenai perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan support terhadap proses norma dilakukan dengan tetap menghormati asas prasangka tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur angsuran program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar faedah pembiayaan dapat diterima oleh pelaku upaya nan berkuasa dan memerlukan support permodalan.
Melalui pelaporan kepada abdi negara penegak hukum, penanganan internal, dan support terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan. (RO/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·