Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Bea Cukai.(MI/Muhammad Ghifari A)
PIMPINAN Blueray Cargo Group, John Field, mengakui perusahaannya memberikan sejumlah duit kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemberian tersebut bermaksud agar kontainer milik Blueray Cargo mendapatkan prioritas pemeriksaan dan proses pengeluaran peralatan nan lebih sigap dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengakuan ini disampaikan John saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/7). Sidang tersebut menjerat tiga mantan pejabat DJBC, ialah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan mengungkap bahwa 80 hingga 90 persen kontainer Blueray Cargo masuk dalam jalur merah saat para terdakwa menjabat. Kondisi ini memicu adanya permintaan duit oleh Orlando Hamonangan guna mempermudah akomodasi pemeriksaan barang.
“Dalam BAP saksi menjelaskan, ketika Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan berada di Bea Cukai Pusat, sebagian besar peralatan saksi masuk jalur merah sekitar 80 sampai 90 persen. Benar?” tanya jaksa. John Field membenarkan perihal tersebut secara singkat.
John juga mengonfirmasi bahwa seluruh biaya nan disiapkan perusahaan telah disalurkan melalui sistem nan diatur oleh pihak internal dan oknum Bea Cukai. Ia menegaskan tidak pernah ada pengembalian duit maupun penolakan dari pihak penerima. Berdasarkan pemahamannya, duit tersebut mengalir ke beberapa kode penerima, termasuk alokasi untuk Dirjen Bea Cukai nan disebut sebagai "BC 1".
“Berarti menurut pemahaman saksi duit itu sampai kepada seluruh penerima, ialah BC 1 (Djaka), BC 2 (Rizal), dan BC 3 (Sisprian)?” tanya jaksa kembali. John menjawab, “Iya.”
Kesaksian ini memperkuat dakwaan jaksa mengenai total suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC nan mencapai Rp78,8 miliar. Nilai tersebut mencakup duit tunai Rp61,7 miliar, akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar, serta gratifikasi tambahan sebesar Rp15,2 miliar. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·