Bos DJP Jawab Usulan MUI Soal Zakat Jadi Kredit Pajak

1 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan jajarannya belum mempunyai rencana untuk menetapkan amal sebagai angsuran pajak alias tax credit. Hal ini sekaligus menjawab permintaan Majelis Ulama Indonesia nan kebijakan amal dapat menjadi angsuran pajak.

Namun, Bimo menuturkan pihaknya bakal mengkaji lebih lanjut usulan ini. Dia menjelaskan amal sebenarnya telah menjadi pengurang penghasilan bruto alias tax deduction (pengurang pajak).

"MUI ada kajian tapi sudah didiskusikan juga patokan sekarang kudu bertindak setara bukan sebagai angsuran pajak tapi pengurang pajak dan dilaporkan ke badan amil," paparnya di Kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (22/7/2026).

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengusulkan agar amal diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit). Menurutnya, kebijakan tersebut lebih setara dibanding patokan nan bertindak saat ini, di mana amal hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut bakal memberikan insentif nan lebih setara bagi umat Islam nan selama ini memikul dua tanggungjawab sekaligus, ialah menunaikan amal dan bayar pajak.

Hal itu disampaikan Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam aktivitas Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat nan Berdampak" di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Ketentuan kita sekarang, amal dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar amal menjadi tax credit, sehingga nan dikeluarkan sebagai amal sekaligus menjadi bagian dari tanggungjawab pajak kita," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI.

Kiai Cholil menjelaskan, sistem nan melangkah saat ini baru sebatas memfungsikan amal untuk mengurangi besaran penghasilan nan dikenai pajak. Ke depan, DSN-MUI berambisi nilai nominal amal nan telah dibayarkan masyarakat bisa langsung memotong alias mengurangi nilai nominal pajak nan kudu disetorkan kepada negara.

Kebijakan tax credit ini dinilai bakal semakin merangsang masyarakat dan bumi upaya untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga resmi. Pada akhirnya, langkah ini bakal memperkuat peran amal dalam menopang pembangunan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berfaedah hartanya hilang," kata Kiai Cholil. "Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak amal nan mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," lanjutnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya