Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya

3 hari yang lalu 4

loading...

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada patokan norma nan mewajibkan interogator kudu mendapat izin Presiden untuk menetapkan tersangka Febrie Adriansyah. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada patokan norma nan mewajibkan interogator kudu mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa norma Febrie, Hotman Paris Hutapea nan menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.

"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana nan mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda kudu izin Presiden? Ada enggak? Ini membikin patokan sendiri, membikin norma aktivitas pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).

Bahkan, dijelaskan Boyamin, letentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Selengkapnya