Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembengkakan piutang pajak akibat penyelenggaraan penagihan aktif nan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum tertib.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, BPK menyebut piutang pajak di DJP apalagi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
"Saldo Piutang Perpajakan DJP condong mengalami peningkatan setiap tahunnya," sebagaimana tertera dalam LHP LKPP 2025 BPK, dikutip Jumat (17/7/2026).
Adapun total saldo piutang perpajakan DJP pada 2025 sudah mencapai Rp 83,61 triliun. Angka ini naik sekitar 10,99% dibanding catatan pada 2024 nan sebesar Rp 75,33 triliun. Pada 2023, nilainya apalagi tetap sebesar Rp 73,72 triliun.
Nilai total piutang pajak itu pun telah dikurangi kalkulasi penghapusbukuan piutang, dan pengurangan piutang selain hapus kitab nan masing masing senilai Rp 1,92 triliun dan Rp 98,5 triliun pada 2025.
Menurut BPK, penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan.
Berdasarkan PMK Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak diketahui bahwa proses penghapusbukuan piutang perpajakan tahun 2025 dilaksanakan hanya atas piutang nan telah diterbitkan dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga tetap terdapat piutang perpajakan nan telah daluwarsa per 31 Desember 2025 namun belum dihapusbukukan sebesar Rp3,25 triliun (Piutang Daluwarsa Penagihan tahun 2025 sebesar Rp5.181.859.437.242,00 dikurangi penghapusbukuan tahun 2025 sebesar Rp1.929.924.407.093,00).
BPK menganggap, DJP melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas piutang pajak ketika Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak terutang setelah melewati tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pelunasan dimulai satu bulan setelah ketetapan pajak berkekuatan norma tetap (inkracht).
Tindakan penagihan aktif piutang perpajakan oleh DJP antara lain meliputi publikasi surat teguran, publikasi dan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan pelelangan peralatan sitaan sampai dengan penyanderaan nan mempunyai pemisah waktu masing-masing.
Pada PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025 disebutkan bahwa direktorat nan melakukan pemantauan dan pertimbangan aktivitas tindakan penagihan aktif adalah Subdirektorat Penagihan pada Direktorat Penegakan Hukum.
Tindakan penagihan aktif dilaksanakan atas piutang pajak nan prosesnya dimulai melalui publikasi surat teguran setelah tujuh hari sejak jatuh tempo pembayaran pajak terutang.
Pada 2025, DJP telah melaksanakan otomatisasi publikasi surat teguran atas piutang pajak melalui Coretax nan disampaikan kepada WP melalui e-mail dan dashboard WP. Untuk tindakan penagihan selanjutnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) andaikan WP mengenai tetap belum melunasi utang pajak tersebut.
Namun, BPK menganggap, penagihan aktif piutang pajak itu belum tertib dilakukan, baik itu untuk piutang nan telah daluwarsa penagihan, piutang perpajakan kualitas macet, hingga piutang pajak kualitas selain macet.
"Berdasarkan hasil kajian secara uji petik atas penyelenggaraan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai pemisah waktu masing-masing ketetapan," sebagaimana tertulis dalam LHP BPK terbaru itu.
(arj/arj)
Addsource on Google

5 hari yang lalu
8







English (US) ·
Indonesian (ID) ·