BPK Catat Piutang Pajak Bengkak, DJP Bakal Tagih Libatkan APH

23 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, penagihan piutang pajak bakal terus diperkuat, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan mencatat pembengkakan piutang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, Ditjen Pajak sebetulnya telah mempunyai strategi multi door approach untuk memperkuat kepatuhan pemenuhan pembayaran pajak itu.

Pendekatan multi door ini merupakan bagian dari strategi nan mengenai penegakan hukum. Caranya dengan menggandeng beragam lembaga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

"DJP dengan program multidoors approach-nya bakal melakukan kerjasama alias kerjasama penagihan pajak dengan Aparat Penegekan Hukum," kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/7/2026).

Inge pun menjelaskan, info peningkatan piutang perpajakan nan kerap menjadi temuan BPK, khususnya pada piutang pajak dengan kualitas non lancar hingga macet, terutama dipengaruhi oleh aspek keahlian bayar (ability to pay) Wajib Pajak.

"Yang dipengaruhi antara lain lantaran Wajib Pajak tidak beraksi lagi, bubar, meninggal bumi dan alias tidak mempunyai aset," ungkap Inge.

Dalam rangka mengendalikan akibat itu serta untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak, DJP melakukan beragam upaya strategis sesuai ketentuan nan bertindak sejak awal tahun.

Upaya itu antara lain melakukan penguatan pengawasan piutang secara berjenjang untuk percepatan penyelesaian piutang macet dan piutang nan mendekati daluwarsa penagihan. Selain itu juga dilakukan percepatan aktivitas penagihan ke pemblokiran, penyitaan, penjualan peralatan sitaan, pencegahan dan penyanderaan.

Sebagaimana diketahui, berasas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, BPK menyebut piutang pajak di DJP terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

"Saldo Piutang Perpajakan DJP condong mengalami peningkatan setiap tahunnya," sebagaimana tertera dalam LHP LKPP 2025 BPK, dikutip Jumat (17/7/2026).

Adapun total saldo piutang perpajakan DJP pada 2025 sudah mencapai Rp 83,61 triliun. Angka ini naik sekitar 10,99% dibanding catatan pada 2024 nan sebesar Rp 75,33 triliun. Pada 2023, nilainya apalagi tetap sebesar Rp 73,72 triliun.

Nilai total piutang pajak itu pun telah dikurangi kalkulasi penghapusbukuan piutang, dan pengurangan piutang selain hapus kitab nan masing masing senilai Rp 1,92 triliun dan Rp 98,5 triliun pada 2025.

Dari total piutang pajak nan belum tertagih secara tertib oleh DJP itu, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun.

"Yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai pemisah waktu masing-masing ketetapan," dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya