BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025

4 hari yang lalu 9

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terdapat piutang pajak pada 2025 senilai Rp 83,61 triliun, nan belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap para Wajib Pajak. Dari total utang nan belum tertagih secara tertib oleh DJP tersebut, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,83 triliun.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 17/07/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya