BPK Ungkap 9 Importir Dapat Uang Negara Meski Punya Utang Macet Rp7 M

5 hari yang lalu 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya piutang nan belum ditagihkan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp 33,16 triliun pada 2025.

Dari total itu, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 arsip piutang sebesar Rp7,17 miliar dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang nan telah jatuh tempo 2016-2021 dan belum dilunasi.

Rincian dari piutang macet itu berasal dari arsip surat permohonan rush handling dengan nilai Rp 3,34 miiar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) peralatan kiriman Rp 1,10 miliar, dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp 2,72 miliar.

"Sampai dengan akhir penyelenggaraan pemeriksaan, belum terdapat arsip penagihan atas piutang nan timbul dari adanya penundaan pembayaran nan telah jatuh tempo sejak tahun 2016 s.d. 2021 tersebut," sebagaimana tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP 2025, dikutip Jumat (17/7/2026).

Selanjutnya, BPK menemukan adanya pengembalian penerimaan negara terhadap pemilik utang tanpa adanya pengurangan terhadap nilai utang pemohon kepada DJBC. Padahal piutang pemohon nan merupakan 9 importir itu tergolong kategori macet.

Berdasarkan hasil permintaan penjelasan BPK terhadap Kepala Seksi Perbendaharaan satker mengenai diketahui bahwa arsip sumber piutang nan berkepentingan ialah surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan bukan merupakan utang nan diperhitungkan pada saat pengembalian lantaran bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan.

Padahal, berasas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai diketahui bahwa pengembalian penerimaan negara diberikan setelah diperhitungkan utang pemohon. Utang nan dapat diperhitungkan meliputi utang nan timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya pada kertas kerja piutang diketahui bahwa piutang WP tersebut dengan kategori macet (lebih dari 3 tahun) ialah piutang sejak tahun 2016 s.d. 2020 dengan perincian sebagai berikut:

1. CV CKI memperoleh nilai pengembalian Rp 8,74 juta dan RP 11,85 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 36,22 juta.

2. CV Ci memperoleh nilai pengembalian Rp 151,09 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 3,12 juta.

3. PT Ag memperoleh nilai pengembalian Rp 52,83 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 282 ribu.

4. PT BBS memperoleh nilai pengembalian Rp 505,37 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 239 ribu.

5. PT CH memperoleh nilai pengembalian Rp 90,46 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 322 ribu.

6. PT GBU memperoleh nilai pengembalian Rp 12,52 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 127,48 juta.

7. PT IBI memperoleh nilai pengembalian Rp 235,11 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 55,42 juta.

8. PT MRA memperoleh nilai pengembalian Rp 76,11 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 6,07 juta.

9. PT OMU memperoleh nilai pengembalian Rp 162,92 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 98,02 juta.

Para importir ini menurut BPK memperoleh pengembalian penerimaan tersebut mempunyai utang sejak tahun 2016 s.d. 2020 nan belum dilunasi namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada nan bersangkutan.

"Sedangkan pada 2025, pemohon nan sama mengusulkan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," dikutip dari laporan terbaru BPK ini.

BPK juga mencatat, dari info importir nan memperoleh pengembalian negara itu meski mempunyai piutang nan belum tertagih, terdapat enam debitur di antaranya nan utangnya tercatat pada satker nan berbeda dengan satker nan menerbitkan Keputusan Pengembalian atas permohonan pengembalian debitur sehingga memerlukan adanya koordinasi alias sistem nan dapat mengakomodir perihal tersebut.

Adapun hambatan penagihan nan dicatat BPK dari hasil penjelasan Kanwil DJBC, KPUBC, dan KPPBC disebabkan adanya beberapa Kanwil DJBC dan KPPBC nan tidak mempunyai jurusita. BPK mencatat, jurusita di lingkungan DJBC sebanyak 133 orang pada 2025 dan bertambah pada 2026 menjadi 254 orang.

"Namun demikian, terdapat Kanwil DJBC dan KPPBC nan tidak mempunyai Jurusita ialah pada tahun 2025 sebanyak 19 Kanwil DJBC dan sebanyak 41 KPPBC serta tahun 2026 sebanyak 9 Kanwil DJBC dan sebanyak 12 KPPBC," berasas laporan BPK.

Selain itu, berasas hasil penjelasan pada seluruh Kanwil DJBC, KPUBC, dan KPPBC diketahui bahwa tidak seluruh Jurusita ditempatkan pada Seksi Penagihan Bidang Perbendaharaan dan Seksi Perbendaharaan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya