BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan temuan 2.205 item kosmetik terlarangan alias lebih dari 2,1 juta pieces dengan perkiraan nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto/Ist.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memerangi kosmetik ilegal nan semakin masif beredar di pasar digital. Hal itu dilakukan dengan memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir untuk memastikan setiap produk nan beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Langkah tegas ini dilaksanakan di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan nasional. Perang terhadap kosmetik terlarangan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga suasana upaya nan sehat dan berkekuatan saing.

Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan perihal tersebut saat Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dia menjelaskan, pertumbuhan perdagangan kosmetik melalui marketplace dan media sosial memang membuka kesempatan besar bagi industri kecantikan nasional. Namun, di kembali lonjakan transaksi tersebut, BPOM memandang meningkatnya beragam modus peredaran kosmetik terlarangan nan memanfaatkan pesatnya perkembangan ekosistem digital.

Selengkapnya