BSN: Kadar Tar dan Nikotin Produk Tembakau Ditetapkan Melalui SNI

2 jam yang lalu 3


Jakarta, CNBC Indonesia
- Pengaturan teknis mengenai kadar tar dan nikotin telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai petunjuk UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Heru Suseno mengatakan, salah satu tugas BSN di bagian standardisasi adalah menetapkan SNI. Dalam merumuskan SNI tersebut, BSN membentuk Komite Teknis nan terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha/industri, konsumen, dan pakar.

"SNI nan ditetapkan BSN telah melalui serangkaian pembahasan dan kesepakatan dari pihak-pihak mengenai tersebut serta dilakukan jajak pendapat," rinci Heru kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Berikut SNI untuk produk rokok dengan kadar nikotin dan/atau tar nan ditetapkan BSN

No No SNI Judul Kadar Nikotin Kadar Tar
1 SNI 0766:2015 Kretek

Kretek Tangan (KT): ≤3,0 mg/kretek (kadar nikotin asap)

Kretek Tangan Filter (KTF) dan Kretek Mesin (KM): ≤ 2,5 mg/kretek (kadar nikotin asap)

KT: ≤55 mg/kretek

KM: ≤45 mg/kretek

2 SNI 765:2021 Rokok Putih

Rokok putih mesin: ≤ 2,0 mg/batang (kadar nikotin asap)

Rokok putih tangan: ≤ 2,5 mg/batang (kadar nikotin asap)

Rokok putih mesin: ≤ 30 mg/batang (kadar tar asap)

Rokok putih tangan: ≤ 40 mg/batang (kadar tar asap)

Heru menjelaskan, bahwa SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah wilayah (pasal 21 UU 20/2014). Dalam perihal berangkaian dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan alias pelestarian kegunaan lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian berkuasa menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri alias Peraturan Kepala Lembaga (pasal 24 UU 20/2014).

"Sampai dengan saat ini belum ada menteri alias kepala lembaga nan memberlakukan SNI rokok tersebut secara wajib," tegas dia.

Namun dia mengulas, bahwa rencana kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai pasal 431 ayat 6 dinyatakan bahwa Penentuan pemisah maksimal kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemisah maksimal kadar nikotin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikoordinasikan oleh Menteri nan menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menilai penerapan patokan ini bakal berakibat langsung pada kondisi ekonomi dan sosial. Termasuk menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan semakin maraknya peredaran produk tembakau ilegal.

"Sulit mendapatkan pemisah kadar tar nikotin sebesar itu untuk produk Indonesia. Tembakaunya kudu impor kita jika ditentukan batasnya seperti itu. Kan juga susah," jelas Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM-SPSI, Sudarto.

Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhatikan beragam akibat dari patokan tersebut. Apalagi tembakau merupakan kontributor perekonomian nasional.

Diketahui tingginya kadar tar pada rokok Indonesia disebabkan lantaran kebanyakan nan diproduksi adalah jenis kretek. Sementara itu, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia mencapai 97%, sedangkan sebesar 3% jenis rokok putih.

Pembatasan kadar tar dan nikotin ini pun berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp 700 triliun.

"Bukti sederhana saja, pabrik dulu berapa, sekarang berapa. Tenaga kerja dulu berapa, sekarang berapa. Data itu kan silakan diakses. Jadi kebijakan-kebijakan ini telah mengorbankan cukup banyak tenaga kerja," terang Sudarto.

Tak hanya patokan kadar tar dan nikotin, Sudarto juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penyeragaman bungkusan (RPMK). Menurut dia, aturan-aturan tersebut membikin tekanan terhadap industri hasil tembakau nan cukup ketat, keras, apalagi condong mematikan.

Selanjutnya, akibat dari tekanan terhadap industri pada akhirnya bakal dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT).

"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja, sebagian pekerja di sektor, khususnya sigaret kretek tangan itu, adalah bayaran borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakannya berakibat terhadap besarnya penghasilan per hari bahkan. Kalau peralatan nan dibuat merosot automatically bayaran nan diterima pun juga merosot," tandas Sudarto.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya