Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T

1 jam yang lalu 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kalkulasi nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah nan melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar. MA menegaskan bahwa nomor kerugian hingga Rp 300 triliun nan dihitung selama ini tidak sepenuhnya masuk dalam kategori kerugian finansial negara dari sisi tindak pidana korupsi.

Adapun kerugian negara setelah revisi, dari Rp 300 triliun menjadi Rp 28 triliun.

Majelis Hakim Kasasi untuk kasus ini, Prim Haryadi menyebut bahwa nomor tersebut dihitung melalui pemisahan antara kerugian korupsi dengan akibat kerusakan lingkungan. Hal itu tertuang melalui Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025.

"Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran nan tidak melalui studi kepantasan nan memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan nan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun," ungkap majelis pengadil dalam putusannya, dilansir dari keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).

MA menilai, penghitungan kerugian negara semestinya hanya didasarkan pada aliran duit negara nan keluar secara tidak sah alias hilangnya untung negara nan bisa dihitung secara pasti. Sedangkan, kerusakan lingkungan dinilai mempunyai karakter dan rezim norma nan berbeda sehingga tidak bisa dicampur dalam istilah korupsi.

"Meskipun kerugian lingkungan baik lantaran kerusakan lingkungan alias kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian finansial negara," lanjut putusan mahkamah hakim.

Dalam arsip putusan resminya, majelis pengadil merinci hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nan digunakan dalam persidangan sebelumnya. Hakim memvalidasi nilai kerugian nan mencapai Rp 300 triliun akibat penyimpangan prosedur kerja sama sewa peralatan penglogaman dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan.

"Bahwa jumlah kerugian senilai sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, nan tidak melalui studi kepantasan nan memadai, dengan total senilai Rp28.933.575.919.431,14," tulis arsip putusan itu, dikutip Rabu (12/8/2026).

Majelis pengadil juga mempertimbangkan bahwa pemisahan tersebut bermaksud untuk mengoptimalkan penegakan norma pada masing-masing sektor. Dengan begitu, aspek pemulihan terhadap lingkungan nan rusak akibat aktivitas pertambangan diharapkan bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal dan tepat sasaran.

"Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian finansial Negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, lantaran semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim norma lingkungan, agar pemulihan lingkungan nan rusak dapat segera dilaksanakan," tulis arsip itu.

Adapun, putusan itu juga merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Meskipun mengoreksi nilai kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya