Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Tersangka diduga menggunakan duit hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar untuk membeli saham di Rumah Sakit (RS) SSM.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan LAZ berbareng Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD).
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan duit sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham alias kemudian dibungkus lagi dengan istilah duit operasional bupati," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Pendalaman Kepemilikan Rumah Sakit
Terkait status kepemilikan RS SSM, KPK tetap mendalami apakah rumah sakit tersebut milik pribadi LAZ alias keluarganya. Sejauh ini, interogator baru menemukan adanya intensitas pertemuan antara kepala wilayah tersebut dengan pihak rumah sakit.
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan alias dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi. Tim mempunyai bukti-bukti di arsip peralatan bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan nan dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," lanjut Taufik.
KPK menegaskan bakal terus menelusuri aliran dana, sumber uang, hingga potensi keterlibatan pihak lain dalam skema pencucian duit alias penempatan biaya hasil korupsi tersebut.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-17 nan dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Pada 21 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan bentrok kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa. Selain itu, keduanya berbareng Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (Ant/E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·