loading...
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar. Pemerasan nan dilakukan berbareng orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris (GHA) ini salah satunya untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi nan tengah ditangani Lembaga Antirasuah melalui oknum KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta duit ke sejumlah perangkat wilayah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. "Adapun GHA mengumpulkan duit dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan duit tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK. "Dalam penelusuran Tim KPK, duit nan sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.
Baca juga: Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang nan Terjaring OTT KPK








English (US) ·
Indonesian (ID) ·