Buruh dan Pengusaha Bersatu Lindungi Industri Rokok, Warning Soal PHK!

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pekerja industri hasil tembakau memperingatkan patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, nan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru. Mereka menilai rencana penyeragaman bungkusan rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan bakal memukul industri padat karya nan menyerap jutaan tenaga kerja.


Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswandi, mengatakan organisasinya mempunyai 242.242 anggota, dan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.


Menurutnya, selama ini serikat pekerja telah menyampaikan keberatan ke beragam kementerian hingga DPR, apalagi rutin mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga sekarang belum ada respons.


"Maka kami kemarin merencanakan, jika memang 26 Juli ini bakal segera disahkan, kami sudah merencanakan menyampaikan pendapat di muka umum alias unjuk rasa di Kementerian Kesehatan. Kami sudah memanaskan anggota-anggota kami di daerah-daerah, bakal turun ke Jakarta jika memang ini kelak bakal disahkan," kata Didik dalam konvensi pers di Kantor Pusat Apindo.


Ia menegaskan, pekerja tidak menolak regulasi. Namun, kebijakan nan disiapkan pemerintah dinilai justru menakut-nakuti keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau.


"Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dengan visinya Presiden (Prabowo Subianto), ialah menambah lapangan pekerjaan, bakal tetapi kelak bakal menambah pengangguran" ujarnya.


"Sekali lagi kami tidak anti regulasi, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi, tapi lihat pengangguran bakal terjadi di industri hasil tembakau ini," sambung dia. Didik apalagi mengingatkan akibat sosial akibat kehilangan pekerjaan bakal lebih besar, andaikan kebijakan tersebut tetap dipaksakan.


"Kami ingatkan, rasanya tidak ada orang meninggal ketika merokok, tapi ada orang meninggal lantaran kelaparan. Tadi ini rezim kesehatan dan rezim sosial ekonomi, ketika pengangguran tidak ada pendapatan, mereka bakal kelaparan," kata Didik.


Pihaknya menolak tiga substansi patokan nan sedang disiapkan pemerintah, ialah penyeragaman warna dan corak bungkusan rokok, pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.


"Kami menolak secara tegas, kami tidak main-main. Jika memang ini (tetap diundangkan), kami bakal mengerahkan tindakan unjuk rasa di Jakarta dan bakal mengepung Kementerian Kesehatan," tegasnya.


Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menilai patokan tersebut tidak hanya berakibat terhadap industri rokok, tetapi juga seluruh rantai upaya nan berjuntai pada sektor pertembakauan, mulai dari petani, pedagang, hingga industri kreatif.


Menurutnya, patokan mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan berpotensi menekan industri legal dan berakibat langsung terhadap tenaga kerja.


"Jadi, kita mengharapkan bahwa tiga patokan ini, secara de facto akan menutup industri legal, dan dampaknya tentu bakal ke tenaga kerja, dan justru menyuburkan rokok terlarangan tanpa faedah kesehatan nan berarti," ujar Sutrisno dalam kesempatan nan sama.


Ia pun meminta pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian, agar tidak menimbulkan tumbukan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.


Sutrisno menyebut pernyataan sikap dari beragam asosiasi ini, ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar mempertimbangkan kembali patokan turunan PP 28/2024 sebelum resmi diundangkan.


Berikut bunyi pernyataan sikapnya:


Kami, mewakili jutaan masyarakat dan kepala family Indonesia nan terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang mini dan peritel, pekerja linting dan tenaga kerja pabrikan, pelaku usaha, serta pelaku industri imajinatif dan periklanan, memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah mengenai Industri Hasil Tembakau Nasional nan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya ialah penyeragaman warna dan corak bungkusan produk tembakau, batas kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.


Ketentuan tersebut berpotensi berakibat terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional.


Oleh lantaran itu, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyeragaman warna dan corak kemasan, pemisah maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.


Sehubungan dengan perihal tersebut, kami memohon kepada Bapak Presiden agar:


1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan corak bungkusan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk terlarangan nan merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.


2. Tidak memberlakukan pemisah maksimal kadar nikotin dan tar nan bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan nan Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.


Ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di beragam sektor nan berjuntai pada mata rantai pertembakauan nasional.


Kami setuju melarang anak membeli alias menggunakan produk tembakau dengan peningkatan pemisah usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%.


Namun, kami memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan nan menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan petani serta sasaran pertumbuhan ekonomi nasional 8% sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

(hoi/hoi)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya