Butuh Ruang Dialog dan Kepastian Hukum untuk Penyelesaian Blok Tanamalia

1 jam yang lalu 3
Butuh Ruang Dialog dan Kepastian Hukum untuk Penyelesaian Blok Tanamalia Ilustrasi.(Magnific)

PENYELESAIAN persoalan tenurial di Blok Tanamalia, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memerlukan pendekatan komprehensif nan menggabungkan dialog, kejujuran, pemetaan akar masalah, mediasi pemerintah, serta kepastian hukum. Langkah ini dinilai krusial agar aktivitas eksplorasi nan telah mempunyai dasar norma dapat melangkah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

Blok Tanamalia merupakan salah satu wilayah proyek strategis di Luwu Timur nan mencakup Desa Loeha dan sebagian Desa Rante Angin. Proyek ini ditargetkan mulai beraksi paling sigap pada periode 2029 hingga 2031.

Pakar ekologi politik sekaligus pengajar Program Studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB, Soeryo Adiwibowo, menjelaskan bahwa konflik tenurial umumnya mempunyai kompleksitas tinggi lantaran melibatkan beragam kepentingan, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, hingga relasi antaraktor. Oleh lantaran itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya bersandar pada aspek legal umum semata.

"Kalau kita masuk ke hal-hal seperti ini, pengalaman selama ini kita kudu jujur saja. Terhadap diri kita, terhadap kedua belah pihak. Saya kira kejujuran itu menjadi senjata krusial untuk perdamaian, lantaran dengan begitu kepercayaan bisa dibangun," ujar Soeryo.

Ia menekankan bahwa perusahaan kudu membuka ruang komunikasi secara konsisten dengan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah pusat dan wilayah wajib datang sebagai mediator nan memahami secara mendalam aktor, kepentingan, serta motif di kembali bentrok tersebut.

"Pemerintah wilayah maupun pemerintah pusat itu krusial untuk datang sebagai mediator. Tetapi sebelum itu, semua pihak kudu memahami medan persoalannya secara mendalam. Kuncinya perbincangan di atas semua hal, walaupun melelahkan dan memerlukan waktu," tambahnya. Soeryo juga mengingatkan pentingnya pemetaan bentrok agar solusi nan diambil menyentuh akar masalah, bukan sekadar persoalan di permukaan.

Senada dengan perihal tersebut, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, menyatakan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) nan diterbitkan pemerintah sebenarnya memberikan dasar norma nan kuat bagi pemegang izin untuk melakukan eksplorasi di Blok Tanamalia.

Namun, Abrar menilai kepastian norma tersebut kudu melangkah beriringan dengan pendekatan sosial. Ia mendesak pemerintah pusat dan wilayah untuk aktif menengahi persoalan guna memastikan kepentingan penduduk tetap terlindungi di tengah berjalannya aktivitas nan sah secara hukum.

"Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Pemerintah pusat maupun wilayah kudu ikut menyelesaikan persoalan ini agar aktivitas nan sudah mempunyai dasar norma dapat berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga tetap terlindungi," tegas Abrar.

Ia menyimpulkan bahwa penyelesaian kudu dilakukan secara tertib dan proporsional. Meski kepastian norma tetap ditegakkan, prosesnya wajib disertai perbincangan dan perhatian terhadap kondisi nyata masyarakat agar solusi nan dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak terkait. (I-2)

Selengkapnya