Cegah Aset Sitaan Menguap, Komisi III DPR RI Usulkan Pembentukan Badan dan Tim Pengawas Khusus

1 hari yang lalu 5
Cegah Aset Sitaan Menguap, Komisi III DPR RI Usulkan Pembentukan Badan dan Tim Pengawas Khusus Ilustrasi(Dok Istimewa)

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial agar undang-undang baru tersebut dapat menjadi instrumen penegakan norma nan efektif dan akuntabel.

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa tata kelola pasca-penyitaan menjadi salah satu poin krusial nan kudu diatur secara ketat. Berkaca dari masukan para master norma dan akademisi, Nyoman sepakat bahwa seluruh hasil penyitaan negara kudu dikelola oleh sebuah lembaga tersendiri agar nilainya tidak menyusut.

"Hasil perampasan aset kudu diurus oleh badan unik dengan rekening penampungan nan khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset nan disita ada nan menguap, ada nan tidak lengkap, ada nan dilelang dengan nilai nan sangat kecil," ujar Nyoman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (20/7/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, ketiadaan lembaga penanganan nan konsentrasi selama ini membikin proses norma sering kali kandas memulihkan kekayaan negara secara maksimal. Begitu pula dengan pemulihan kewenangan kekayaan barang milik masyarakat nan menjadi korban tindak pidana.

Melalui pembentukan badan unik tersebut, nantinya seluruh aset sitaan bakal melalui proses verifikasi dan perencanaan pemanfaatan nan matang sejak awal.

"Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) nan kuat, nan independen, nan kredibel, sehingga aset nan dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal," tutur legislator dari wilayah pemilihan (dapil) Bali tersebut.

Butuh Tim Pengawas Khusus untuk Cegah Oknum Aparat

Selain badan pengelola, Nyoman menyoroti tantangan integritas di internal abdi negara penegak hukum. Ia mengkhawatirkan keberadaan oknum abdi negara nan tersandung kasus norma dapat menggagalkan tujuan luhur dari undang-undang ini andaikan diberikan kewenangan penindakan nan terlalu luas tanpa kontrol.

Oleh karena itu, dia mengusulkan dibentuknya tim pengawas independen tambahan nan bekerja unik memelototi kepatuhan prosedur di sepanjang jalur penegakan norma perampasan aset.

"Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi unik dalam rangka penegakan norma mengenai dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus," pungkas Nyoman. (H-2)

Selengkapnya