Cegah Konflik Kepentingan, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Diminta Dialihkan ke KPK

1 jam yang lalu 4
Cegah Konflik Kepentingan, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Diminta Dialihkan ke KPK Mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah .(Antara)

SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah

Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memicu kecurigaan publik dan berpotensi mengalami krisis legitimasi akibat bentrok kepentingan.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo memerintahkan pengalihan penanganan perkara tersebut dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendardi secara unik menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung nan menyebut adanya perihal nan tidak bisa diungkap ke publik selama proses penyidikan.

"Pernyataan tersebut merupakan dinamika nan mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," tegas Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

INDIKASI KEJANGGALAN PENYIDIKAN
Dalam analisanya, Hendardi menguraikan sejumlah kejanggalan dalam prosedur norma nan dijalankan. Salah satunya terlihat saat Febrie ditahan di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, nan merupakan prosedur baku bagi tersangka kasus korupsi.

Selain itu, proses penggeledahan oleh interogator dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi dan hasil temuan di lapangan.

"Sejumlah perkembangan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. Kombinasi kejanggalan itu menggerus kepercayaan publik dan memunculkan kekhawatiran perkara ini berhujung dengan skenario nan menguntungkan tersangka," jelasnya.

MENCEGAH KONFLIK KEPENTINGAN
Setara Institute menekankan bahwa objektivitas penanganan perkara bakal terus dipertanyakan selama dilakukan oleh lembaga nan memeriksa mantan pejabat puncaknya sendiri. 

Langkah intervensi dari Presiden Prabowo dianggap krusial demi menjaga independensi norma dan mencegah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari bentrok kepentingan, dan dapat diterima oleh logika sehat publik," pungkas Hendardi.

ASET RATUSAN MILIAR RUPIAH
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dalam perkara ini, interogator telah menyita peralatan bukti berupa aset 74 kilogram emas serta duit tunai senilai Rp476 miliar.

Selain perkara TPPU Febrie, tiga sprindik lainnya mencakup:

  •     Dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout
  •     Kasus PT Asabri
  •     Dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (Faj/P-2)
Selengkapnya