Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online.

Kebijakan nan semestinya sudah bertindak sejak 1 Agustus 2026 itu kata dia telah dibatalkan lantaran kondisi ekonomi belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan nan cepat.

"Kita tunda dulu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Oleh karena itu, dia menekankan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% bakal kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita mau turbo lebih cepat, kita jika sudah ada indikasi membaik betulan bakal terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagag online, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda Purbaya pelaksanaannya lantaran menganggap ekonomi Indonesia belum bisa tumbuh cepat.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya