ilustrasi korupsi kepala darah.(MI)
KOMISI II DPR RI menyuarakan aspirasi para kepala wilayah dan wakil kepala wilayah mengenai perlunya reformulasi penyesuaian kewenangan keuangan, ialah gaji, tunjangan, dan biaya operasional nan dinilai sudah tertinggal dan tidak relevan dengan beban kerja saat ini. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa izin nan mengatur remunerasi kepala wilayah saat ini tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 nan telah berumur 26 tahun.
Menurut Rifqi, kompleksitas tugas dan dinamika politik pemilihan kepala wilayah telah mengalami perubahan drastis dibanding tahun 2000, ketika pemilihan tetap dilakukan oleh DPRD.
"Aturan tersebut sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Dan pada saat tahun 2000 itu, sistem pemilihan kepala daerahnya tetap dilakukan di DPRD. Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, dan seterusnya nan sangat tinggi," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rifqi menegaskan bahwa perubahan formulasi penghasilan dan tunjangan tersebut kudu disusun secara adil, proporsional, serta berbasis pada pertimbangan capaian keahlian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait. Skema baru nan diusulkan tidak hanya memberikan penghargaan bagi kepala wilayah berkinerja baik, tetapi juga hukuman bagi mereka nan capaian kerjanya belum memenuhi target.
"Karena itu kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap kewenangan finansial kepala wilayah dan wakil kepala wilayah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja. Kita tentu mau memberi reward kepada nan berkinerja baik, tetapi juga punishment kepada nan kinerjanya memang belum mencapai target," terangnya.
Lebih lanjut, Rifqi berambisi perbaikan gaji, tunjangan, dan biaya operasional itu dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Rifqi menyerahkan teknis perumusan formula baru tersebut kepada pemerintah agar menghasilkan kebijakan nan setara bagi seluruh jejeran ketua daerah. "Ujungnya salah satunya kita tentu berambisi potensi penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi di dalamnya bisa kita minimalisir. Tentu ini bukan satu-satunya cara, tapi ini aspirasi dari para kepala wilayah nan perlu kita lihat lebih objektif ke depan," pungkasnya. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·