Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/8). Layanan ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat nan mau memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara tersebut.
Melalui unggahan di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional gerai SIM Keliling dijadwalkan berjalan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik berikut:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Syarat Dokumen dan Prosedur
Masyarakat nan hendak memanfaatkan jasa ini diimbau menyiapkan sejumlah arsip persyaratan, meliputi:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- SIM lama berbentuk bentuk beserta fotokopinya
- Bukti surat pemeriksaan kesehatan
- Bukti surat tes psikologi
Gerai SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan masa bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C nan tetap aktif. Apabila masa bertindak SIM telah lenyap meski hanya terlewat satu hari, pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di instansi Satpas resmi.
Rincian Biaya Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Polri, tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Adapun unik perpanjangan SIM B, pemohon wajib mendatangi langsung instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persyaratan arsip serta spesifikasi peruntukan bagi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·