loading...
Pakar norma Henry Indraguna menegaskan pekerjaan wartawan mempunyai kedudukan krusial dalam sistem kerakyatan Indonesia sehingga setiap corak penghinaan wartawan patut menjadi perhatian serius. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar norma Henry Indraguna menegaskan pekerjaan wartawan mempunyai kedudukan krusial dalam sistem kerakyatan Indonesia sehingga setiap corak penghinaan terhadap wartawan nan sedang menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, wartawan menjalankan kegunaan konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan info kepada masyarakat. Karena itu, setiap ucapan nan merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi pekerjaan wartawan tidak sejalan dengan semangat negara norma nan demokratis.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
"Dalam negara norma nan demokratis, pekerjaan wartawan merupakan salah satu pilar utama nan dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, kritik terhadap pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah perihal nan sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," katanya.
Henry nan juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menilai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan ketika berbincang di ruang publik.
Advokat dan wartawan sama-sama mempunyai peran krusial dalam menjaga kehidupan kerakyatan sehingga perbedaan pandangan kudu disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan serangan nan berkarakter personal.
Dia juga mengingatkan bahwa andaikan suatu pernyataan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses norma kudu dihormati agar memberikan kepastian norma sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses norma patut dihormati agar terdapat kepastian norma sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Menurut Henry, permintaan maaf secara terbuka memang mempunyai nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggung jawaban pidana andaikan seluruh unsur delik telah terpenuhi berasas ketentuan norma nan berlaku.
Menurutnya, interogator nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai agunan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan norma bagi wartawan.
Meski demikian, UU Pers tidak mengatur hukuman pidana secara unik terhadap penghinaan kepada wartawan. Regulasi tersebut lebih menekankan perlindungan terhadap pekerjaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Secara hukum, penanganan perkara bakal berjuntai pada hasil penyelidikan dan pembuktian apakah ucapan nan dipersoalkan hanya merupakan luapan emosi, kritik nan tetap dilindungi kebebasan berekspresi, alias telah memenuhi unsur penghinaan nan menyerang kehormatan seseorang maupun pekerjaan wartawan.
"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya seringkali jauh lebih berat daripada nan dibayangkan," tuturnya.
Pernyataan Henry muncul di tengah proses norma nan ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berbareng sejumlah organisasi pers nan melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Laporan tersebut berangkaian dengan pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Hotman mengucapkan kalimat, "lu punya otak enggak?" nan kemudian menuai kritik dari kalangan organisasi pers dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·