ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian ESDM tengah mematangkan skema pengedaran Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram sebagai pengganti pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG). Nantinya, CNG bungkusan 3 kg bakal dipasarkan melalui jaringan pemasok dan pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) dengan pola pengedaran nan mengangkat sistem penyaluran LPG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengedaran CNG 3 kg bakal menggunakan sistem nan sama dengan LPG agar lebih mudah diterapkan di masyarakat.
"Di mana ada kegunaan agen, ada kegunaan pangkalan, ya itu memang kudu dikerjasamakan dengan Pertamina. Maksudnya pola nan dijalankan untuk CNG itu persis seperti salah satu ya, salah satu bentuknya persis seperti pola pengedaran LPG," jelas Laode beberapa waktu lalu, dikutip Senin (29/6/2026).
Laode menjelaskan, masyarakat nantinya tidak perlu membeli tabung CNG. Pemerintah bakal menerapkan sistem tukar isi gas, sementara kepemilikan tabung tetap berada di tangan badan upaya penyedia.
"Tabungnya itu kelak polanya bukan dibeli oleh masyarakat, tapi milik badan usaha. Jadi, masyarakat tinggal tukar-tukar aja," tegasnya.
Untuk tahap awal implementasi, pemerintah memutuskan mengimpor tabung CNG dari China. Langkah tersebut diambil lantaran teknologi pembuatan tabung bertekanan tinggi nan dibutuhkan belum diproduksi secara massal di dalam negeri.
Menurut Laode, tabung CNG mempunyai spesifikasi teknis nan jauh lebih kompleks dibandingkan tabung LPG lantaran kudu bisa menahan tekanan gas hingga 200-250 bar.
Adapun, tabung nan bakal digunakan merupakan Tipe 4 berbahan dasar serat fiber. Dibandingkan tabung baja alias Tipe 1, tabung Tipe 4 mempunyai berat nan lebih ringan, namun tetap bisa menahan tekanan tinggi sehingga dinilai lebih kondusif dan efisien untuk pengedaran CNG.
Pihaknya menargetkan pesanan perdana alias first order untuk kebutuhan proyek percontohan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah mewajibkan adanya pemesanan dalam jumlah besar guna menjamin kelangsungan pasokan sebelum nantinya dilakukan proses transfer teknologi untuk produksi di dalam negeri.
"Minimum order ya 100 ribuan (tabung) gitu. Nah makanya jika ada nan nanya kok belum dibikin ya memang kudu diorder 100 ribu alias di atasnya gitu baru," tandasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

3 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·