Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar

1 hari yang lalu 9
ARTICLE AD BOX

loading...

Ilustrasi Capres-Cawapres. Dok SindoNews

JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraeni menyoroti wacana pasangan calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa diusung minimal tiga partai politik ( parpol ) parlemen. Menurutnya, wacana ini menjadi peringatan keras konstitusional.

Titi nan juga master kepemiluan menyebut, wacana itu diungkap oleh personil DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melalui sebuah tulisan opini di sebuah media massa. Dalam tulisan itu, dia berkata, Benny menyoroti adanya upaya untuk "membangkangi" putusan MK, salah satunya mengenai periode pemisah pencalonan presiden.

"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan patokan bahwa pencalonan presiden wakil presiden kudu minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam obrolan nan diadakan Perludem di area Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Padahal, kata Titi, putusan MK telah mengizinkan seluruh partai politik peserta pemilu berkuasa mengusulkan pasangan capres-cawapres, baik secara berdikari maupun berkoalisi, tanpa perlu memenuhi syarat periode pemisah persentase tertentu di DPR. Menurutnya, wacana itu bisa menjadi peringatan keras terhadap konstitusional.

Selengkapnya