loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Perombakan menyasar 29 pejabat termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 nan ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa mutasi merupakan perihal lazim sebagai corak pembinaan pekerjaan dan upaya meningkatkan keahlian institusi.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
“Benar, ini merupakan perihal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa kedudukan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat/ publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi nan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus nan ditinggalkan Syarief kemudian diisi Rinaldi Umar nan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Berikut Daftar Lengkap 29 Pejabat nan Dirombak:
1. Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung
2. Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
3. Sri Kuncoro sebagai Kajati DIY
4. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur








English (US) ·
Indonesian (ID) ·