Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa devisa hasil ekspor batu bara Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai sekitar US$15 miliar alias setara Rp269 triliun (asumsi kurs Rp17.934 per dolar AS).
Menurut Bahlil, capaian tersebut menunjukkan sektor pertambangan tetap bisa menopang perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Ini menunjukkan bahwa di tengah dinamika dunia nan tidak menentu, tapi kreasi kita terhadap menjaga supply and demand agar nilai komoditas kita tetap terjaga itu sudah mulai ada tanda-tanda nan membaik dengan memandang PNBP kita naik dan devisa kita dari hasil penjualan dengan nyaris kurang lebih sekitar 15 miliar US dollar pun semakin membaik," kata Bahlil di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).
Di sisi lain, Bahlil juga mengungkapkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM hingga semester I telah melampaui 60% dari sasaran tahunan.
Adapun, perbaikan nilai komoditas serta pengelolaan pasokan menjadi aspek nan mendorong peningkatan penerimaan negara dan devisa ekspor.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan mulai bertindak pada 1 Juni 2026.
Purbaya menilai meskipun tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur, ketentuan tersebut bakal tetap berlaku. Pasalnya aktivitas ekspor tetap terus berjalan.
"Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru mengenai penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, unik untuk eksportir non migas, pemerintah mewajibkan penempatan 100% DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara untuk eksportir migas, tanggungjawab penempatan DHE SDA ditetapkan sebesar minimal 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," katanya.
Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari kurs asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% biaya DHE SDA ke mata duit rupiah.
(ven/arj)
Addsource on Google

21 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·