Darurat Kepala Daerah Korupsi, KPPOD Pastikan Gaji Tinggi tak akan Jadi Solusi

15 jam yang lalu 3
Darurat Kepala Daerah Korupsi, KPPOD Pastikan Gaji Tinggi tak bakal Jadi Solusi ilustrasi darurat kepala wilayah korupsi.(MI)

MARAKNYA kasus korupsi nan menjerat kepala wilayah dinilai tidak dapat diatasi hanya dengan meningkatkan penghasilan pejabat. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendesak pemerintah pusat segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik, tata kelola pemerintahan, hingga sistem pengawasan sebagai solusi untuk mencegah korupsi di daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan setidaknya terdapat tiga dimensi utama nan kudu menjadi konsentrasi pembenahan pemerintah untuk memutus rantai korupsi kepala daerah. Menurutnya, tidak terdapat hubungan nan kuat antara besaran penghasilan dengan niat maupun praktik korupsi.

“Sebetulnya ada tiga layer alias tiga dimensi nan perlu dibenahi. Di luar soal gaji, lantaran kami sendiri juga memberikan catatan bahwa kenaikan penghasilan tidak mempunyai hubungan alias kecermatan nan kuat dengan niat maupun praktik korupsi nan dilakukan oleh oknum kepala daerah,” kata Arman saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/7).

Arman menjelaskan, pembenahan pertama kudu dimulai dari sistem politik nan melahirkan para pengambil kebijakan. Ia menilai tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada, ditambah belum optimalnya kaderisasi partai politik menjadi aspek nan mendorong lahirnya praktik korupsi kepala daerah.

“Persoalannya ada pada sistem politik nan melahirkan para policy maker. Di dalamnya mencakup partai politik, sistem pemilu, dan sistem pilkada nan membikin kontestasi politik kita berbiaya sangat mahal,” ujarnya.

Ia menilai, partai politik belum menjalankan kegunaan kaderisasi secara optimal sehingga belum bisa menghasilkan kader-kader nan mempunyai integritas dan kapabilitas memadai untuk memimpin pemerintahan daerah.

“Pembenahan kudu dimulai dari hulu, ialah memperbaiki partai politik agar bisa menjalankan kaderisasi nan menghasilkan kader berintegritas dan berkapasitas, sekaligus bisa melahirkan kebijakan serta kelembagaan nan dapat menutup kesempatan terjadinya korupsi,” tuturnya.

Menurut Arman, selama proses rekrutmen politik tetap menghasilkan pemimpin nan lahir dari kontestasi berbiaya tinggi tanpa didukung sistem kaderisasi nan baik, beragam upaya pemberantasan korupsi hanya bakal menyelesaikan persoalan di hilir.

“Bagaimanapun reformasi sistem politik kudu menjadi agenda utama pemerintah andaikan mau memutus mata rantai korupsi kepala wilayah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Fokus pembenahan tata kelola dan pengawasan

Selain sistem politik, Arman menilai pemerintah pusat juga perlu membenahi kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, celah korupsi muncul nyaris di seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan peralatan dan jasa, pelayanan publik, perizinan, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Ia menjelaskan, praktik korupsi kerap dimulai sejak penyusunan rencana pembangunan ketika proyek tertentu diarahkan kepada pihak tertentu. Celah serupa juga tetap ditemukan pada pengadaan peralatan dan jasa meski pemerintah telah menerapkan sistem elektronik.

“Meskipun sudah ada e-katalog dan e-procurement, sistem nan ada belum bisa menutup ruang permufakatan jahat di luar sistem sehingga kesepakatan-kesepakatan di luar sistem resmi tetap terus terjadi,” katanya.

Arman juga menyoroti tetap lemahnya kepastian prosedur, waktu, dan biaya dalam pelayanan perizinan nan membuka kesempatan terjadinya suap maupun gratifikasi. Di sisi lain, kewenangan kepala wilayah dalam manajemen ASN juga dinilai tetap sangat rawan disalahgunakan melalui praktik jual beli jabatan.

Lebih lanjut, dia menilai penguatan sistem pengawasan menjadi dimensi ketiga nan kudu segera diperbaiki pemerintah pusat. Menurutnya, pengawasan internal melalui inspektorat wilayah belum melangkah optimal lantaran secara struktural berada di bawah kepala daerah. “Perlu dipikirkan gimana memperkuat posisi inspektorat agar bisa menjalankan kegunaan pengawasan secara efektif,” ujar Arman.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan eksternal oleh DPRD, abdi negara penegak hukum, maupun masyarakat juga tetap belum efektif sehingga kepala wilayah tetap mempunyai ruang untuk menyiasati beragam kebijakan dan prosedur demi kepentingan pribadi.

Atas dasar itu, Arman menegaskan pemerintah pusat perlu melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap kreasi kebijakan, tata kelola pemerintahan, dan sistem pengawasan andaikan mau menghentikan berulangnya kasus korupsi kepala daerah. “Langkah tersebut jauh lebih efektif dibandingkan sekadar mengandalkan peningkatan kesejahteraan (gaji) kepala wilayah sebagai instrumen pencegahan korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya