loading...
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret nama Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka disoroti oleh Praktisi Hukum Muhammad Kapitra Ampera. Dia mempertanyakan tindak pidana asal alias (predicate crime) kasus korupsi sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
"Sekarang kita bicara soal judul, TPPU itu kudu ada predicate crime-nya. Apa sih kejahatan utamanya itu apa? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU," ujar Kapitra dalam obrolan di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Dia mengatakan bahwa belakangan ini banyak info dan opini nan beredar di masyarakat mengenai dengan dugaan pencucian duit alias money laundry nan diduga dilakukan oleh Febrie pada upaya kafe hingga menyimpannya di rumah. Dirinya mempertanyakan jika duit hingga emas nan ditemukan dalam sejumlah aktivitas penggeledahan merupakan hasil kejahatan seperti TPPU hingga suap, maka siapa pihak nan memberi.

Baca juga: Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi








English (US) ·
Indonesian (ID) ·