Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sejumlah komisi tetap bakal melanjutkan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) selama masa reses. Hal tersebut disampaikan Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
"Komisi nan meminta izin untuk tetap membahas undang-undang di masa reses itu ada Komisi III DPR nan memang sudah dari dua bulan lalu, itu kemudian melakukan pembahasan dalam perihal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan aset," katanya.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco juga menyebut pembahasan RUU Satu Data dan Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bakal digelar selama masa reses. Dia juga menambahkan tetap ada sejumlah RUU nan juga dibahas yakni, termasuk RUU Hak Cipta.
"Iya (RUU) Hak Cipta juga," ujarnya.
Sementara untuk revisi Undang-Undang Pemilu, Dasco mengatakan Komisi II DPR tidak bakal menggelar pembahasan umum selama masa reses. Namun demikian, Komisi II DPR bakal memanfaatkan momentum itu untuk menyerap aspirasi dari beragam pihak seperti partai non-parlemen.
"Kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna," katanya.
"Jangan sampai ada JR-JR lagi (Judicial Review), sehingga kelak keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di JR lagi, final dan mengikat lagi. Sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata Dasco.
Adapun mengenai RUU Ketenagakerjaan bakal dibahas lebih dulu setelah RUU Perampasan Aset. Sebab, Komisi IX DPR telah meminta pembahasan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, terutama kalangan buruh.
(miq/miq)
Addsource on Google

17 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·