ARTICLE AD BOX
loading...
Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Hal itu disampaikan setelah dirinya mendengarkan keterangan mahir norma pidana nan dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan.
Menurut Roy, mahir dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu memperkuat dalil penangkapannya abnormal formil. "Saya acapkali juga senyum lantaran ini telak lantaran harusnya seorang mahir itu dihadirkan ( Polda Metro Jaya ), Pak Aristo, itu rupanya justru sangat menguntungkan pihak kami, lantaran menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya abnormal formil, jika formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Roy, praperadilannya bakal dikabulkan pengadil lantaran keterangan mahir nan dihadirkan kubu Polda Metro Jaya justru menguntungkan pihaknya. Terlebih, selain pencantuman penggunaan pasal KUHAP baru dalam surat penangkapan dan penahanan terhadapnya, juga pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam waktu 1x24 sebelum dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
"Tidak hanya pencantuman KUHAP baru di dalam surat, tapi juga ada pencantuman kalimat tentang pemeriksaan 1x24 jam dan itu tidak terjadi, tidak ada (pemeriksaan terhadap Roy)," tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·