Di Tengah Proses Revisi Inpres, Kementerian HAM Tetap Lanjutkan Pendataan Kebutuhan Korban Pelanggaran HAM Berat di Provinsi Yogyakarta

17 jam yang lalu 5
Di Tengah Proses Revisi Inpres, Kementerian HAM Tetap Lanjutkan Pendataan Kebutuhan Korban Pelanggaran HAM Berat di Provinsi Yogyakarta Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Osbin Samosir (kanan).(Dok Kementerian HAM)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) RI menegaskan komitmen negara untuk tetap menjalankan proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat meski revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tetap dalam tahap penyelesaian.

Langkah tersebut diwujudkan melalui aktivitas identifikasi kebutuhan korban nan dimulai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/7) nan dipimpin oleh Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Osbin Samosir sebagai aktivitas pemenuhan HAM jalur non yudisial dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan HAM. Tujuannya untuk memetakan kebutuhan para korban maupun korban terdampak sebagai dasar penyusunan program pemenuhan kewenangan secara non-yudisial.

Pelaksanaan pendataan korban tetap merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM nan Berat.

Saat ini Kementerian HAM berbareng Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyelesaikan revisi izin tersebut sebagai dasar pemenuhan kewenangan hak korban pelanggaran HAM berat dimasa lampau setelah terbentuknya Kementerian HAM berasas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.

Dalam revisi nan sedang disiapkan, Menteri Hak Asasi Manusia direncanakan bakal memimpin penyelenggaraan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM), sehingga koordinasi dan penyelenggaraan program pemulihan korban diharapkan menjadi lebih efektif.

Osbin menegaskan bahwa proses pendataan korban pelanggaran HAM berat tetap bakal dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan nan ada dalam revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

“Korban sudah terlalu lama menunggu. Banyak diantara mereka nan telah lanjut usia, apalagi sebagian telah meninggal dunia. Karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan kewenangan tidak kembali tertunda,” ujar Osbin.

Menurut Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, keberadaan Kementerian HAM datang dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah dalam menjalankan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui sistem non-yudisial dengan pendekatan nan lebih terfokus.

Kegiatan di Sleman juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sambiyo, Tenaga Ahli Kementerian HAM Mhd. Hasbi, Kasubdit Pembelaan Fransisca Mirna Widyaningtyas, serta jejeran analis norma dan perancang peraturan perundang-undangan Kementerian HAM.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebagian korban nan datang mengaku baru pertama kali didatangi petugas pemerintah untuk dilakukan identifikasi kebutuhan.

Mayoritas merupakan korban lanjut usia nan selama ini belum pernah memperoleh program pemulihan maupun pemenuhan hak.

Salah seorang korban nan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku berterima kasih akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah.

"Saya sudah tua, nyaris lupa dengan kejadian dulu. Baru sekarang ada petugas nan datang menanyakan kebutuhan saya,” tuturnya.

Program identifikasi di Sleman menjadi awal dari rangkaian aktivitas nan bakal berjalan hingga 26 Juli 2026. Tim Kementerian HAM dijadwalkan melanjutkan pendataan ke sejumlah wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kotagede, dan Kota Yogyakarta.

Melalui aktivitas tersebut, pemerintah berambisi info nan diperoleh dapat menjadi dasar penyusunan program pemulihan nan lebih tepat sasaran bagi para korban pelanggaran HAM berat.

Selain memenuhi hak-hak korban, langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun keadilan, rekonsiliasi, dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang. (RO/E-4)

Selengkapnya