Presiden AS Donald Trump(SAUL LOEB / AFP)
SEJUMLAH lembaga kewenangan asasi manusia (HAM) pada Selasa mengusulkan gugatan norma terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas hukuman nan dijatuhkan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka menilai kebijakan tersebut menghalangi para korban kejahatan perang dalam menuntut keadilan.
Akar masalah ini bermulai dari langkah pemerintahan Trump nan memblokir aset dan melarang berlayar para pengadil serta jaksa ICC. Langkah tegas Washington tersebut diambil usai ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang nan melibatkan sekutu utamanya, Israel, termasuk surat perintah penangkapan untuk PM Benjamin Netanyahu.
Empat lembaga besar, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Open Society Institute menegaskan bahwa tindakan Trump merupakan penyalahgunaan kekuasaan nan sewenang-wenang.
"Langkah ini merusak keahlian bumi internasional untuk membawa pelaku genosida dan kejahatan perang ke meja hijau," tegas koalisi tersebut dalam gugatan setebal 101 halaman.
Dampak hukuman AS ini tak main-main. Sejak perintah pelaksana ditandatangani pada Februari 2025, sedikitnya delapan hakim, tiga jaksa, hingga organisasi HAM ikut kena getahnya. PBB dan Uni Eropa sebenarnya sudah mewanti-wanti AS untuk mencabut hukuman tersebut, namun Washington justru menakut-nakuti bakal memperketat tekanan terhadap negara-negara personil ICC.
Tak hanya menyeret nama Trump, gugatan norma ini juga menyasar Menlu AS Marco Rubio hingga Menkeu Scott Bessent. Pertarungan norma ini menjadi babak baru ketegangan antara Amerika Serikat dan lembaga peradilan tertinggi bumi tersebut.
(AFP/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·