loading...
Ketua DPW Partai Perindo Bali Ketut Putra Ismaya Jaya alias berkawan disapa Jro Bima mengatakan, LBH Perindo Bali menjadi wadah gotong royong para praktisi norma untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan. Foto/SindoNews
BALI - Keterbatasan biaya tidak boleh membikin masyarakat kehilangan kewenangan untuk mendapatkan keadilan. Prinsip itu mendorong DPW Partai Perindo Bali memperkuat kehadirannya di tengah masyarakat melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai ruang pendampingan bagi penduduk nan menghadapi persoalan hukum.
LBH Perindo Bali diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap jasa norma secara ahli dan layak, terutama bagi penduduk kurang bisa nan selama ini terkendala biaya maupun akses untuk mendapatkan pendampingan. Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Partai Perindo Bali menghadirkan pelayanan nyata, tidak hanya bergerak ketika momentum politik tiba.
Ketua DPW Partai Perindo Bali Ketut Putra Ismaya Jaya alias berkawan disapa Jro Bima mengatakan, LBH Perindo Bali menjadi wadah gotong royong para praktisi norma untuk membantu masyarakat memperoleh hak-haknya. "LBH Perindo bukan hanya menjadi bagian dari organisasi partai, tetapi kudu menjadi rumah keadilan bagi masyarakat," kata Jro Bima, Selasa (21/7/2026).
Jro Bima membuka ruang seluas-luasnya bagi advokat, konsultan hukum, akademisi hukum, maupun pemerhati keadilan di seluruh Bali untuk berasosiasi dalam Tim Hukum dan LBH Perindo Bali. Semakin banyak praktisi norma nan terlibat, semakin luas pula masyarakat nan dapat memperoleh pendampingan nan profesional, berintegritas dan mudah diakses.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·