Diskusi publik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Rabu (29/07/2026).(Dok.Ditjen Imigrasi)
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pengetatan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan penerapan selective policy bukanlah halangan bagi wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam obrolan publik nan digelar di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Rabu (29/07/2026), sebagai bagian dari upaya menjelaskan arah kebijakan keimigrasian nan menyeimbangkan aspek keamanan, kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, nan mempunyai kegunaan pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta penyedia pembangunan di sektor pariwisata dan investasi. Kami mempunyai dua wajah, ialah tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini nan terus kami jaga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan selective policy merupakan instrumen strategis untuk memastikan hanya penduduk negara asing (WNA) nan memberikan faedah bagi Indonesia nan dapat masuk dan beraktivitas. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas visitor dan menjaga stabilitas nasional.
“Kami tidak anti terhadap visitor asing. Justru kami mau menghadirkan visitor nan berkualitas, nan berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” tegasnya.
Terkait kebijakan BVK, Dirjen menjelaskan bahwa Indonesia pernah memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara pada 2019. Namun, pascapandemi Covid-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan sekarang diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara dengan mempertimbangkan asas timbal kembali (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat akibat terhadap keamanan dan ketertiban
Meski jumlah negara penerima BVK dikurangi, info menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghalang kunjungan visitor asing.
“Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kehadiran WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi aspek penghambat utama,” jelasnya. Selain itu, biaya Visa on Arrival (VoA) nan relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi hambatan bagi wisatawan.
Sebagai bagian dari support terhadap pembangunan ekonomi, Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan seperti golden visa nan sukses menarik ratusan WNA berbobot dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian nan selektif dapat melangkah seiring dengan peningkatan investasi dan daya tarik Indonesia di mata dunia.
Pandangan narasumber lain turut memperkaya obrolan dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan devisa, tetapi kudu tetap mempertimbangkan kualitas dan akibat sosial dari kehadiran WNA, termasuk
pentingnya asas resiprokal dan parameter ekonomi dalam penentuan negara penerima.
Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, menyoroti potensi penyalahgunaan BVK sebagai modus kerja terlarangan oleh WNA, nan berimplikasi pada perlindungan tenaga kerja domestik, serta mendorong penguatan penegakan norma terhadap pelanggaran tersebut. Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menggarisbawahi perlunya pertimbangan kebijakan bebas visa secara komprehensif, termasuk menilai efektivitasnya terhadap kontribusi devisa serta mempertimbangkan aspek lain seperti ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi sebagai penentu utama kunjungan visitor asing.
Hendarsam menegaskan bahwa seluruh kebijakan keimigrasian berpijak pada kepentingan nasional. “Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat nan sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi visitor dan penanammodal nan memberikan faedah nyata bagi bangsa,” pungkasnya. (RO/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·