Dirjen KI Sebut Kebijakan Tarif Rp0 untuk Pencatatan Lagu Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

2 jam yang lalu 3
Dirjen KI Sebut Kebijakan Tarif Rp0 untuk Pencatatan Lagu Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Ilustrasi(Dok Istimewa)

DIREKTUR Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk pencatatan kewenangan cipta karya lagu dan/atau musik merupakan hasil proses panjang nan dijalankan pemerintah untuk memperkuat ekosistem musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Hermansyah mengaku sejak awal pihaknya memandang perlu ada kebijakan afirmatif agar semakin banyak karya lagu dan musik tercatat dalam pedoman info nasional. Gagasan tersebut kemudian dibahas berbareng beragam pemangku kepentingan, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, nan turut memberikan perhatian terhadap penguatan tata kelola musik nasional.

“Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat pedoman info lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berbincang dengan beragam pihak, termasuk Mas Yovie Widianto. Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga beragam pengganti kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,” ujar Hermansyah, melalui keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan kewenangan cipta karya lagu dan/atau musik nan sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0 dan mulai bertindak pada 1 Agustus 2026.

Hermansyah menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mempercepat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu karya nan tercatat.

“Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun pedoman info musik nasional nan lebih lengkap. Semakin banyak karya nan tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan kewenangan cipta dan tata kelola royalti nan adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,” jelasnya.

Data tersebut nantinya bakal diintegrasikan dengan sistem info Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga proses identifikasi kepemilikan kewenangan dan pengedaran royalti dapat melangkah lebih jeli dan tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis buatan lainnya, melainkan merupakan kebijakan afirmatif nan disusun berasas kebutuhan strategis sektor musik. Seluruh jenis buatan lain tetap memperoleh perlindungan norma sesuai ketentuan nan berlaku.

“Kami berambisi momentum ini dimanfaatkan oleh para pembuat dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin komplit pedoman info nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan,” tutup Hermansyah.(H-2)

Selengkapnya