Dirjen Pajak Bidik 'Shadow Economy', Nilainya Ribuan Triliun

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal membidik perpajakan dari aktivitas ekonomi gambaran (shadow economy) seperti sektor informal dan ekonomi bawah tanah (underground economy), termasuk berupaya untuk membidik ekonomi ilegal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam upaya memperluas pedoman perpajakan di Indonesia dan menerapkan prinsip keadilan, sektor informal juga bakal dikenakan pajak.

"Tentu kita terus punya PR gimana mendorong shadow ekonomi masuk dalam perpajakan, kita masuk juga kebijakan nan baru nan mengenai dengan memastikan semua pemain nan menggunakan platform perdagangan melalui sektor elektronik itu bisa masuk dan juga dilakukan pemungutan PPh pasal 22 dan PPN-nya sesuai dengan kondisi ekonomi," kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Meski ekspansi pedoman pajak bakal menyasar shadow economy alias sektor informal, tetapi pihaknya tidak bakal mengenakan pajak besar bagi sektor informal nan omzetnya berkisar 0 hingga Rp500 juta per tahun.

"Tetapi kita lindungi (pengusaha) nan kecil, tetap nan omzetnya mencapai Rp500 juta per tahun, kita kecualikan, sedangkan nan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, kita kenakan PPh final dengan tarif 0,5%," terang Bimo.

Bimo melanjutkan pengusaha di shadow economy alias sektor informal mempunyai nilai transaksi hingga ribuan triliun rupiah, sehingga tidak boleh luput dari tanggungjawab berbangsa dan bernegara. Selain itu, upaya ini juga untuk menutup transaksi gelap nan menimbulkan tidak efektifnya penerimaan negara.

"Aktivitas nan berbobot ribuan triliun di shadow economy alias sektor informal memang tidak boleh luput dari tanggungjawab berbangsa dan bernegara. Ruang-ruang gelap nan kudu kita tutup dengan tantangan sistemik kita hari ini," tegasnya.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya