Disdik Kota Bandung Larang Sekolah Negeri Jual Seragam

2 hari yang lalu 5
Disdik Kota Bandung Larang Sekolah Negeri Jual Seragam Ilustrasi MPLS sekolah negeri.(Dok. MI/Ramdani)

DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri tingkat SD, SMP, hingga SMA untuk tidak menjual seragam kepada siswa baru. Larangan ini ditegaskan kembali setelah berakhirnya masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010. Dalam patokan tersebut, pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab sepenuhnya orang tua siswa, sehingga mereka mempunyai kebebasan untuk membeli di luar lingkungan sekolah.

“Saya ingatkan kembali, di sekolah tidak ada kebijakan kudu beli seragam. Tidak mengarahkan kudu beli di sekolah, kita sudah instruksikan ke semua kepala sekolah itu tidak boleh,” tegas Asep, Minggu (19/7/2026).

Ia menambahkan bahwa orang tua berkuasa menolak jika ada pihak sekolah nan mewajibkan pembelian seragam maupun sepatu. Untuk membantu siswa dari family kurang mampu, pemerintah menyediakan support melalui Program Indonesia Pintar (PIP) nan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Rencana Penerapan SPP Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Di tingkat Provinsi Jawa Barat, muncul rencana penerapan kembali iuran Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) untuk SMA dan SMK Negeri. Namun, kebijakan ini bakal didasarkan pada tingkat kesejahteraan family alias kategori desil.

Kepala BPS Provinsi Jabar, Margaretha Ari Anggorowati, menjelaskan bahwa kategori desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 mewakili golongan dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 adalah nan tertinggi. Penentuan ini menggunakan metode Proxy Mean Test (PMT) berbasis machine learning untuk memprediksi tingkat konsumsi rumah tangga.

“Data kesejahteraan ini tidak berkarakter tetap dan diperbarui secara berkala. Masyarakat juga dapat memperbarui info secara berdikari melalui aplikasi Cek Bansos alias musyawarah desa jika kondisi ekonomi mereka berubah,” ujar Ari.

Krisis Siswa di Ciamis: 8.846 Kursi SDN Kosong

Kondisi kontras terjadi di Kabupaten Ciamis. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menyisakan 8.846 bangku kosong pada jenjang SD Negeri. Bahkan, SDN 2 Salakaria di Kecamatan Sukadana dilaporkan hanya mendapatkan satu orang siswa baru tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, mengungkapkan bahwa dari total daya tampung 22.263 kursi, hanya 13.417 siswa alias sekitar 60,27 persen nan terisi. Artinya, terdapat 40 persen kuota SDN di Ciamis nan tidak terpenuhi.

“Rendahnya tingkat keterisian di sejumlah SDN bakal menjadi poin krusial untuk pertimbangan internal kami. Meskipun secara sistem digital tahapan SPMB melangkah lancar dan transparan, perubahan info ini dipengaruhi oleh verifikasi dan pilihan sekolah calon siswa,” jelas Erwan.

Berbeda dengan jenjang SD, tingkat keterisian di jenjang SMP Negeri di Ciamis terpantau lebih baik, ialah mencapai 79,24 persen alias terisi sebanyak 10.311 siswa dari kapabilitas 13.012 kursi. (H-3)

Selengkapnya