Warga melintasi pelican crossing di Jakarta, Selasa (8/10/2024).(Antara)
DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pejalan kaki merupakan pengguna jalan nan kudu diprioritaskan ketika lampu pada akomodasi penyeberangan pejalan kaki nan dilengkapi lampu lampau lintas (pelican crossing) itu menyala hijau.
Dalam situasi ini, seluruh pengendara roda dua maupun roda empat diwajibkan menghentikan kendurannya tepat di belakang garis henti (stop line) sampai seluruh aktivitas penyeberangan jalan rampung sepenuhnya.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berakhir dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki nan sedang menyeberang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi nan diterima di Jakarta, Sabtu (25/7).
Pernyataan tegas tersebut dikeluarkan merespons ramainya perbincangan publik akibat video viral kejadian pengendara nan nekat menerobos lampu pengatur penyeberangan di area pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7) lalu.
Fungsi Vital dan Cara Kerja Pelican Crossing
Sebagai prasarana keselamatan lampau lintas nan krusial, keberadaan pelican crossing dirancang unik untuk meminimalisir akibat kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, ketaatan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menjadi tanggungjawab absolut bagi seluruh komponen pengguna jalan.
Secara teknis, sistem operasional akomodasi ini digerakkan oleh sistem pengendali (controller) otomatis. Prosedurnya mengharuskan pejalan kaki untuk:
-
Menekan tombol penyeberangan nan tersedia terlebih dahulu.
-
Berdiri sejenak hingga sinyal lampu berubah menjadi hijau.
Ketika sinyal penyeberangan diaktifkan, lampu parameter bagi arus kendaraan otomatis berubah menjadi merah, memaksa pengendara untuk berakhir sampai pejalan kaki menyeberang dengan aman.
Pengaturan Durasi Strategis di Kawasan Bundaran HI
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa titik pelican crossing di area Bundaran HI mempunyai tingkat mobilitas nan sangat tinggi. Lokasinya sangat strategis lantaran terintegrasi langsung dengan:
-
Stasiun MRT Bundaran HI
-
Halte Transjakarta
-
Kawasan pusat perkantoran, perhotelan, serta pusat perbelanjaan komersial
Terkait pengaturan waktu, Dishub DKI telah mengkalibrasi siklus lampu sesuai dengan dinamika lampau lintas setempat. Pada jam-jam tertentu, jarak waktu tunggu diatur antara 40 sampai 50 detik, sementara alokasi waktu untuk menyeberang ditetapkan selama 20 detik.
Penentuan lama ini tidak sembarangan, melainkan berpatokan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997. Perhitungan matang tersebut memperhitungkan beragam variabel penting, meliputi:
-
Kecepatan rata-rata langkah pejalan kaki
-
Lebar ruas jalan nan kudu diseberangi
-
Kepadatan jumlah volume penyeberang per siklus
-
Lebar efektif dari marka zebra cross
Formula lama tersebut juga telah dirancang ramah golongan rentan, mencakup penduduk lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anak-anak, hingga pejalan kaki nan membawa peralatan bawaan berat.
Evaluasi Berkala Demi Keselamatan Bersama
Meskipun sudah terstandarisasi, Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas lama pelican crossing. Langkah penyesuaian bakal segera diambil andaikan terjadi lonjakan volume pejalan kaki maupun dinamika perubahan arus lampau lintas di lapangan.
"Durasi pelican crossing tidak berkarakter tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan memandang kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk," ungkap Budi. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·