Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) melangkah menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan oleh tim interogator Kejaksaan Agung (Tim 9) berjalan di Gedung Utama Kejagung sejak Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.10 WIB.
Saat digiring keluar dari Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam, Febrie tampak tidak mengenakan rompi pink unik tahanan Kejaksaan Agung maupun borgol di tangannya. Ia keluar hanya dengan mengenakan kemeja batik.
Kepada awak media, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap dirinya nan dinilainya terburu-buru. Menurut Febrie, perangkat bukti nan diajukan jaksa pemeriksa tetap memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut melalui sistem gelar perkara nan matang.
"Menurut saya, ini (alat bukti) belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), prosesnya tidak pernah seperti ini," ujar Febrie dikutip dari Antara,
Kendati merasa diperlakukan tidak adil, Febrie menegaskan bakal tetap kooperatif dan menghormati proses norma nan berjalan. "Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.
Sebelum resmi ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan dengan status awal sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya dia berhalangan datang pada Rabu (22/7) dengan argumen kesehatan.
Perkara nan menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini merupakan hasil pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru nan diterbitkan Tim 9 Kejagung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut resmi dikeluarkan pada 20 Juli 2026 lalu.
(Ant/P-4).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·