Ditjen Pajak Luncurkan Program Baru, Tahap Awal di 3 BUMN Raksasa

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi memulai ujicoba program Co-Operative Compliance, di mana perihal ini merupakan corak transisi DJP dalam meningkatkan kepercayaan wajib pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya.

Program Co-Operative Compliance ini dilakukan melalui penerapan tax control framework dan integrasi info perpajakan. Untuk tahap awal, program ini diujicobakan di tiga raksasa BUMN ialah Pertamina, PLN, dan Pelindo.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dengan adanya pendekatan ini, maka DJP dan wajib pajak bakal menjalin komunikasi nan terbuka guna meningkatkan rasa saling percaya antar kedua belah pihak.

"Kick-off ini adalah langkah krusial penanda dari transformasi manajemen perpajakan menuju langkah kerja nan lebih modern, kolaboratif, berbasis info berorientasi pada pencegahan akibat sejak awal," kata Bimo dalam pidatonya di Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dan Penerapan Tax Control Framework, Senin (13/7/2026).

Dari sisi wajib pajak, cooperative compliance dapat memberikan kepastian norma sejak awal alias upfront tax certainty dan dapat meminimalisir biaya kepatuhan.

"Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian norma sejak awal alias upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan aktivitas upaya dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi hukuman hingga menjadi sengketa, serta dapat menurunkan biaya kepatuhan," lanjut Bimo.

Sementara dari sisi fiskus alias DJP, cooperative compliance meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional sumber daya.

"Cooperative compliance tentu bakal meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berasas pendekatan berbasis risiko," jelas Bimo.

Selain itu, integrasi info perpajakan juga memungkinkan cross-check info finansial dan info SPT nan bermaksud untuk mengurangi asimetris info dan menciptakan satu dasar info nan lebih dapat dipercaya.

"DJP dan wajib pajak mempunyai dasar info nan lebih tepat dan lebih cepat. Integrasi info ini diharapkan dapat mengurangi asymmetric information serta membangun satu dasar info nan lebih dapat dipercaya oleh wajib pajak dan DJP," terang Bimo.

(chd/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya