Ilustrasi .(Freepik)
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap bahwa pilot asal Malaysia berinisial MS, 39, nan menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia, diberi bayaran sebesar 50.000 ringgit alias setara dengan Rp220 juta.
"Sementara berasas hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berasas pemeriksaan sementara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konvensi pers di Tangerang, Jumat (31/7).
Tersangka MS diketahui sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. Aksi pertamanya ialah membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi keduanya membawa sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Aksi ketiga—membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta—akhirnya sukses digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Ternyata selain dari 14 balut ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat peralatan pribadinya," ungkap Hengky.
HASIL TES URINE
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional ini bermulai pada 29 Juli 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap tersangka MS nan tengah bekerja sebagai pilot pada penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan kajian intelijen, tim mencurigai peralatan bawaan nan dibawa oleh pilot nan bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," paparnya.
Setelah ditangkap, petugas menyerahkan pilot tersebut ke Bareskrim Polri. Berdasarkan tes urine, pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi (ineks), hingga kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi peralatan haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur Hengky.
TERANCAM HUKUMAN BERAT
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menambahkan bahwa pihaknya tetap terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus penyelundupan ini.
"Aparat menegaskan tidak bakal berakhir sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," tegas Awaludin.
Ia menegaskan, peralatan bukti nan ditemukan serta diperkuat hasil uji laboratorium forensik menjadi bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada kerabat MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. MS dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal pidana mati. (Ant/P-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·