ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta nan memvonis dirinya 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta nan memvonis dirinya 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Nadiem, para pengadil sebenarnya tahu dirinya tidak bersalah.
"Saya mendengarkan para pengadil berbicara, tapi keempat pengadil nan memvonis saya 10 tahun penjara, tidak bisa memandang saya ke ke mata saya langsung. Saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujar Nadiem seusai sidang, Selasa (30/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, majelis pengadil memvonis bersalah Nadiem Makarim mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi balasan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Majelis pengadil menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi balasan bayar duit pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(zik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·