ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(Dok DJKI)
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual alias DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini tetap berada pada tahap pengumuman (publikasi). Pada tahap tersebut, masyarakat alias pihak nan berkepentingan mempunyai kesempatan untuk mengusulkan keberatan andaikan mempunyai argumen nan didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, setiap permohonan merek diproses sesuai sistem nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh lantaran itu, status permohonan nan telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek nan telah memperoleh pelindungan hukum.
“Perlu dipahami bahwa suatu permohonan nan telah memasuki masa pengumuman belum berfaedah merek tersebut telah terdaftar. Tahap ini justru memberikan ruang kepada masyarakat alias pihak nan merasa mempunyai kepentingan norma untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan nan berlaku,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin (13/7).
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, proses pendaftaran merek terdiri atas beberapa tahapan. Setelah permohonan diajukan, DJKI terlebih dulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi. Selanjutnya, permohonan nan memenuhi persyaratan bakal memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.
Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak nan berkepentingan dapat mengusulkan keberatan terhadap permohonan merek. Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Setelah masa pengumuman berakhir, permohonan bakal memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahapan inilah pemeriksa merek melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan, termasuk mempertimbangkan keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (apabila ada), sebelum memberikan keputusan apakah permohonan dapat didaftar alias kudu ditolak.
Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan secara profesional, independen, dan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya.
“Dalam melakukan pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksa bakal menilai setiap permohonan secara objektif berasas fakta, data, dan ketentuan norma nan berlaku,” kata Hermansyah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Pasal 20 mengatur mengenai tanda nan tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sedangkan Pasal 21 mengatur argumen penolakan suatu permohonan, antara lain andaikan mempunyai persamaan dengan merek tertentu alias memenuhi kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Seluruh aspek tersebut bakal menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan substantif.
Hermansyah mengimbau para pemohon untuk secara aktif memantau perkembangan permohonan merek melalui akun permohonan merek online masing-masing di merek.dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada tautan pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini krusial agar pemohon dapat segera mengetahui andaikan terdapat keberatan dari pihak lain maupun usulan penolakan dari pemeriksa, sehingga dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.
“DJKI mendorong pemohon untuk rutin melakukan pengecekan status permohonan melalui akun nan telah digunakan saat pengajuan. Dengan demikian, setiap perkembangan, termasuk adanya keberatan alias usul tolak, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat waktu,” tutup Hermansyah. (RO/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·