Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan nan lebih luas. Tak hanya mengandalkan kunjungan lapangan, otoritas pajak sekarang juga memanfaatkan teknologi digital hingga jejaring abdi negara teritorial TNI dan Polri untuk mengumpulkan info ekonomi.
Strategi baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak nan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam patokan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan info ekonomi guna mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak, ialah pengumpulan info lapangan dan pengumpulan info non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan info lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat aktivitas usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak mengenai untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Selasa (21/7/2026).
Adapun, menurut DJP, pengumpulan info non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi info dan sarana manajemen lainnya nan tersedia tanpa kudu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Dalam penyelenggaraan pengawasan di lapangan, DJP juga membuka ruang kerjasama dengan abdi negara teritorial. Dua unsur nan disebut secara spesifik dalam surat info tersebut adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.
Keduanya berkedudukan dalam pembangunan jejaring info untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak nan telah terdaftar, wajib pajak nan belum terdaftar, maupun pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.
Di sisi lain, DJP juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Melalui metode non-lapangan, otoritas pajak dapat memanfaatkan beragam instrumen digital seperti remote sensing (penginderaan jauh), web scraping, hingga pengumpulan info dari beragam media.
Tak hanya itu, pendekatan berbasis kajian info juga diperluas melalui penelaahan jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan alias penyidikan, hingga pengembangan taxation partnership.
Menurut Bimo, seluruh rangkaian pengawasan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas pedoman info perpajakan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna mendukung penyelenggaraan kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur," ungkap Bimo.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat penguasaan info dan potensi perpajakan di beragam wilayah Indonesia.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·