Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) nan merupakan unsur TNI untuk memburu info pajak.
Dalam unggahan instgram @ditjenpajakri, pelibatan Babinsa hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri sebatas mendukung koordinasi di wilayah jika dibutuhkan para petugas pajak saat tinjauan lapangan.
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah, termasuk Babinsa disebut Ditjen Pajak berfaedah sebagai pendamping alias saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.
"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu info pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan melangkah sesuai prosedur," sebagaimana tertera dalam unggahan instagram Ditjen Pajak, dikutip Senin (20/7/2026).
Pelibatan Babinsa untuk support koordinasi petugas pajak di lapangan ini menurut DJP telah dilakukan selama ini namalain bukan praktik baru, sebagaimana dalam beragam aktivitas pemerintah lainnya.
Menurut Ditjen Pajak, para petugas pajak sekarang justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan kajian info digital untuk pengawasan nan jeli dan berbasis risiko.
Dengan support sistem informasi, info digital, gambaran satelit, media terbuka, serta beragam sumber info lainnya, Ditjen Pajak menganggap pengawasan dapat dilakukan secara lebih jeli dan berbasis risiko.
"Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas info tanpa menambah tanggungjawab baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif," demikian tertulis dalam unggahan akun instagram ditjen pajak.
Sebagaimana diketahui, rumor mengenai pelibatan Babinsa hingga Bhabinkamtibmas oleh DJP ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sejak 15 Juli 2026.
Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak meminta para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak nan berkesinambungan melalui pengawasan kepatuhan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.
Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik nan telah maupun nan belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui aktivitas permintaan penjelasan atas info dan/atau keterangan berasas info dan/atau info nan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Termasuk di dalamnya tanggungjawab atas objek pajak nan telah dikenakan maupun nan belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui aktivitas Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi nan belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui aktivitas ekstensifikasi.
Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan melalui aktivitas pengumpulan info ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya ekspansi pedoman info dan penguasaan wilayah.
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh info dan/atau info dari beragam sumber, baik melalui aktivitas pengumpulan info lapangan maupun pengumpulan info nonlapangan.
Kegiatan pengumpulan info lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat aktivitas usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak mengenai untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan info non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi info dan sarana manajemen lainnya nan tersedia tanpa kudu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Adapun untuk aktivitas pengawasan oleh para petugas pajak dapat dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan. Misalnya visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi, seperti melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) alias Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Pengawasan ini juga bisa dilakukan dengan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, serta kajian info nan belum teridentifikasi.
Bisa juga dilakukan dengan langkah bedah Wajib Pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·