Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka bunyi ihwal sistem pemanfaatan info rekening hingga plat nomor kendaraan dalam penguatan pengawasan pajak.
Sebagaimana diketahui, sistem itu sebelumnya terungkap dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak nan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sistem pemanfaatan info itu sebetulnya bukan langkah baru Ditjen Pajak dalam memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Pemanfaatan info rekening dan plat nomor kendaraan dalam pengawasan perpajakan merupakan aktivitas rutin nan dilakukan DJP berasas info dan info nan tersedia. Jadi bukan merupakan kebijakan baru maupun tindakan unik terhadap pihak tertentu," kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Inge, pemanfaatan info rekening dan plat nomor kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses ekstensifikasi dan pengawasan perpajakan, berasas info nan diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak eksternal.
"Data tersebut digunakan untuk pemetaan dan pencocokan awal, serta tetap melalui proses analisis, validasi, dan penjelasan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan," ujarnya.
Berbekal info itu, petugas pajak kata dia bisa melakukan pengawasan nan lebih efektif terhadap para wajib pajak. Saat proses pencocokan datapun wajib pajak bisa langsung mengklarifikasi, tanpa kudu didatangi fiskus.
"Jadi pada saat melakukan visit alias kunjungan ke lapangan sudah punya bekal data, bukan meminta pada saat kunjungan. Sebetulnya jika wajib pajak langsung merespon baik secara langsung maupun tertulis, perihal tersebut diperbolehkan sehingga kunjungan tidak perlu dilakukan," tegas Inge.
Sebelumnya, dalam SE Dirjen Pajak Nomor 8/2026, terungkap bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, para fiskus dapat melakukan permintaan support info serta info berupa permintaan info pihak ketiga; permintaan info dan/atau bukti alias keterangan; permintaan support penilaian untuk tujuan perpajakan; dan/atau permintaan info dan/atau info kepada pihak mengenai pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Saat proses pengumpulan data, fiskus dapat mengumpulkan info informasi objek pajak, nan termasuk di dalamnya nomor identitas info seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, hingga nomor akta jual beli dalam perihal tersedia.
(arj/arj)
Addsource on Google

21 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·