DJP Kantongi Rp74,8 T dari Intensifikasi Pajak, Melonjak 33%

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program intensifikasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun alias tumbuh 33% secara tahunan (year on year/yoy).

Hal ini dipaparkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam aktivitas Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026). Menurut Bimo, pertumbuhan ini sejalan dengan aktivitas pengawasan perpajakan.

"Aktivitas 33,3%, kualitasnya juga tumbuh 33,3%. Tentu ini mengakselerasi pencapaian sasaran penerimaan," kata Bimo.

Kemudian, Bimo mengungkapkan dari capaian Rp 74,8 triliun, kontribusi terbesar berasal dari aktivitas pengawasan nan menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun alias naik 42,8% dibandingkan periode nan sama tahun lalu.

DJP juga mencatat penerimaan dari aktivitas pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun alias naik 31,2%. Sementara itu, penerimaan dari penegakan norma tercatat sebesar Rp1,4 triliun alias tumbuh 56,8%, sedangkan penerimaan dari penagihan mencapai Rp8,2 triliun alias meningkat 5,5%.

Sejalan dengan capaian ini, Bimo mengungkapkan parameter sensitivitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi alias tax buoyancy membaik dibandingkan dengan periode nan sama pada tahun lalu.

Menurutnya, tax buoyancy pada semester pertama 2026 mencapai 2,25%, tumbuh dari sebelumnya pada periode nan sama 2025 nan berada di -0,1. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi tumbuh 1%, bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak sekitar 2,25%.

"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I-2026 ini, angkanya mencapai 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita bisa menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak," kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Hal ini menjadi sinyal bahwa keahlian pemerintah menghimpun penerimaan pajak sekarang tidak terlalu berjuntai pada perubahan nilai komoditas global.

Bimo menjelaskan perbaikan tersebut terjadi ketika nilai sejumlah komoditas ekspor Indonesia tengah mengalami normalisasi. Seperti nilai batu bara nan sekarang berada di kisaran US$134 per ton, sedangkan nilai minyak mentah, nikel, hingga bijih besi juga telah mengalami moderasi sekitar 21% hingga 34%.

"Artinya taxing capacity kita, DJP hari ini, itu sudah mulai terlepas, sudah bisa mulai terlepas dari fragility ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan nilai komoditas," terang Bimo.

Bimo menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak saat ini tidak berasal dari kebijakan nan berkarakter insidental alias luar biasa, seperti program pengungkapan sukarela (PPS) nan pernah diterapkan pemerintah.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan lebih banyak ditopang oleh peningkatan kapabilitas internal DJP, mulai dari penguatan pengawasan, digitalisasi manajemen perpajakan, hingga ekspansi pedoman pajak.

"Jadi ini memang murni dari mesin internal kita nan bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari nan tidak terjangkau," jelas Bimo.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya