Jejak Penemu Pajak: Berawal dari Firaun, Dibawa Raffles ke RI

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak sekarang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nyaris setiap aktivitas ekonomi bersenggolan dengan pungutan negara tersebut.

Namun, pernahkah terbayang siapa sosok nan pertama kali memperkenalkan konsep pajak?

Jika ditarik jauh ke belakang, cikal bakal sistem perpajakan modern rupanya sudah muncul sejak ribuan tahun lalu. Di dunia, peradaban Mesir Kuno pada masa Firaun menjadi salah satu pelopor penerapan pungutan negara nan kemudian berkembang menjadi sistem pajak seperti nan dikenal saat ini.

Sementara di Indonesia, konsep pajak pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Stamford Raffles pada awal abad ke-19 saat Inggris berkuasa di Nusantara.

Firaun dan Lahirnya Konsep Pajak

Sekitar 300 tahun sebelum Masehi, penguasa Mesir Kuno mulai menerapkan sistem pungutan kepada rakyatnya. Pajak dikenakan atas beragam komoditas, mulai dari hasil panen gandum, tekstil, hingga tenaga kerja.

Dana nan terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan kerajaan, proyek infrastruktur, dan menjaga stabilitas sosial.

Menariknya, sistem perpajakan nan diterapkan Firaun tidak berkarakter seragam. Besaran pungutan disesuaikan dengan keahlian ekonomi dan produktivitas objek nan dikenakan pajak.

Sebagai contoh, lahan pertanian nan menghasilkan panen melimpah dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan lahan nan kurang produktif. Konsep ini menjadi salah satu corak awal prinsip keadilan dalam perpajakan nan tetap digunakan hingga sekarang.

Meski kerap dianggap membebani rakyat, sistem tersebut sukses meningkatkan penerimaan kerajaan secara signifikan. Model pemungutan itu kemudian menginspirasi banyak negara dalam membangun sistem perpajakannya.

Raffles, Orang Pertama nan Membawa Pajak ke Indonesia

Berbeda dengan Mesir nan mengenal pajak sejak ribuan tahun lalu, konsep perpajakan di Indonesia baru diperkenalkan pada 1811 saat Thomas Stamford Raffles memimpin Hindia Belanda di bawah kekuasaan Inggris.

Sejarawan Ong Hok Ham dalam kitab Wahyu nan Hilang, Negeri nan Guncang (2018) menyebut Raffles sebagai tokoh Barat pertama nan meletakkan dasar sistem finansial negara kolonial di Indonesia.

"Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama nan meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris dan koloninya, menurut dia, kudu dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya," tulis Ong Hok Ham.

Kala itu, Raffles beranggapan seluruh tanah di Jawa pada dasarnya berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial. Karena itu, petani nan menggarap alias mempunyai lahan diwajibkan bayar pajak tanah.

Berbeda dengan sistem sebelumnya nan memungut tanggungjawab melalui desa alias penguasa lokal, pajak ala Raffles dikenakan langsung kepada perseorangan petani dan kudu dibayar menggunakan duit tunai.

"Pajak tanah Raffles adalah atas petani perseorangan dan bukan atas desa alias wilayah. Dan berupa uang," tulis Ong.

Namun ironisnya, Raffles tidak sempat menikmati hasil kebijakan nan dirintisnya. Ia meninggalkan Hindia Belanda pada 1816, hanya lima tahun setelah memperkenalkan sistem tersebut.

Pajak Jadi Mesin Uang Kolonial

Setelah Raffles pergi, sistem perpajakan terus berkembang. Pada 1870, pemerintah kolonial mulai memperluas jenis pungutan, mulai dari pajak pribadi, pajak upaya hingga pajak perdagangan.

Sasarannya tidak hanya masyarakat pribumi, tetapi juga penduduk Eropa dan golongan masyarakat kaya. Meski demikian, kebanyakan penerimaan tetap berasal dari masyarakat pribumi.

Menurut Ong Hok Ham, pada dasawarsa pertama abad ke-20, sekitar 60% pendapatan Hindia Belanda berasal dari pajak tanah nan dibayar masyarakat pribumi.

"Kira-kira dasawarsa pertama abad ke-20, masyarakat pribumi nan sebagian besar terkena pajak tanah, menyumbang 60% penghasilan Hindia Belanda," tulisnya.

Meski menjadi sumber pendapatan utama pemerintah kolonial, sistem pajak saat itu menuai kritik. Banyak pihak menilai pajak lebih menyerupai perangkat pemanfaatan lantaran masyarakat tidak memperoleh faedah nan sebanding dari pungutan nan dibayarkan.

Dari Alat Pungutan Menjadi Instrumen Kesejahteraan

Seiring perkembangan zaman, kegunaan pajak berubah drastis. Negara-negara modern tidak lagi memandang pajak semata-mata sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk pemerataan ekonomi, penyediaan jasa publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari pendidikan, kesehatan, pembangunan prasarana hingga beragam program perlindungan sosial, semuanya dibiayai dari duit pajak.

Meski demikian, perdebatan mengenai faedah pajak tetap terus berjalan hingga saat ini. Di beragam negara, termasuk Indonesia, tidak sedikit masyarakat nan mempertanyakan apakah pajak nan mereka bayarkan telah kembali dalam corak pelayanan publik nan memadai.

Dengan kata lain, setelah lebih dari dua ribu tahun sejak pertama kali diperkenalkan oleh para penguasa Mesir dan kemudian dibawa ke Indonesia oleh Raffles, pajak tetap menjadi instrumen krusial negara sekaligus topik nan tak pernah lepas dari perdebatan publik.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya