Komisi III DPR : KPK Supervisi Kasus Mantan Jampidsus 

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 KPK Supervisi Kasus Mantan Jampidsus  Gedung KPK(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

 "Kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam bertemu pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7).

Supervisi oleh KPK, terang dia, lantaran adanya kritik dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengenai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Komisi III menilai KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara. 

"Silakan saja jika KPK kan punya kewenangan,"ucap Habiburokhman.

Mahfud MD melalui tayangan nan diunggah di kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7), menyebut bahwa pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud mengaku terkejut soal kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi nan tengah ditangani Polri diambil alih Kejagung. Ia awalnya mengira kasus itu dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan seperti proses perkara pada umumnya. Oleh lantaran itu, Mahfud menilai KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Ia ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (11/7), setelah tim campuran Polri menggeledah sejumlah letak nan berangkaian dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya. Di kediaman dan properti miliknya ditemukan sejumlah duit tunai, mata duit asing, dan emas batangan senilai miliaran rupiah.

Kemudian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung. (Ant/H-4)
    

Selengkapnya