DJP Ubah Cara Awasi Pajak, Sengketa Sama Pengusaha Akan Dicegah

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal merubah pendekatan pengawasan perpajakan, di mana nantinya pengusaha nan menjadi wajib pajak badan alias orang pribadi bisa dicegah hingga tahap pengadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP bakal menggunakan pendekatan kooperatif kepatuhan alias cooperative compliance agar persoalan perpajakan tidak sampai menimbulkan sengketa.

"Melalui cooperative compliance ini, kita menggeser pembahasan antara fiskus dan wajib pajak mengenai akibat perpajakan atas suatu transaksi lebih dini, sehingga early warning-nya daripada perbedaan interpretasi sudah dapat diidentifikasi dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa nan bakal menguras banyak energi," kata Bimo dalam pidatonya di Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dan Penerapan Tax Control Framework, Senin (13/7/2026).

Bimo menambahkan dari sisi wajib pajak, cooperative compliance dapat memberikan kepastian norma sejak awal alias upfront tax certainty dan dapat meminimalisir biaya kepatuhan.

"Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian norma sejak awal alias upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan aktivitas upaya dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi hukuman hingga menjadi sengketa, serta dapat menurunkan biaya kepatuhan," lanjut Bimo.

Sementara dari sisi fiskus alias DJP, cooperative compliance meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional sumber daya.

"Cooperative compliance tentu bakal meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berasas pendekatan berbasis risiko," jelas Bimo.

DJP Gandeng Pertamina

DJP resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) berbareng PT Pertamina (Persero). Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi info perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi persoalan perpajakan sejak awal guna memberikan kepastian norma bagi Wajib Pajak.

Peluncuran program tersebut berjalan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jejeran ketua BUMN strategis.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen berbareng dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kerjasama dan penguatan tata kelola.

Bimo mengatakan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Menurutnya, pembahasan atas akibat perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi nan lebih terbuka dan didukung integrasi data.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan support Tax Control Framework dan integrasi data, akibat perpajakan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya