ilustrasi(Antara)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara berjenjang mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari transisi besar untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah di Ibu Kota.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara berjenjang dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini melangkah dengan baik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/7).
Dudi menjelaskan bahwa proses transisi dilakukan secara berjenjang guna memastikan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap melangkah lancar tanpa gangguan. Sistem controlled landfill sendiri merupakan metode pengelolaan dengan langkah menimbun sampah, meratakan, dan memadatkannya. Secara berkala, tumpukan sampah tersebut bakal ditutup dengan material tertentu.
Penerapan metode ini bermaksud untuk:
- Mengurangi aroma tidak sedap di sekitar area penimbunan.
- Menekan akibat kebakaran akibat gas metana.
- Meminimalkan akibat negatif terhadap lingkungan.
- Mengurangi potensi terjadinya longsor pada gunungan sampah.
Sistem ini merupakan penerapan dari Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola nan disusun berbareng Kementerian Lingkungan Hidup. Selain mengubah sistem penimbunan, Pemprov DKI juga terus meningkatkan kapabilitas akomodasi pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di area TPST Bantargebang, agar volume sampah nan ditimbun berkurang.
Target Penurunan Open Dumping
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping tetap mendominasi pengelolaan di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah nan diolah melalui beragam akomodasi baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, pemerintah menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Di saat nan sama, penerapan controlled landfill diproyeksikan mencapai 8,39 persen, dan pengolahan sampah melalui akomodasi pendukung meningkat menjadi 20,28 persen.
"Pada 2027, porsi sampah nan diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill nan lebih kondusif dan terkendali," tambah Dudi.
Pemprov DKI optimistis bahwa kerjasama antara pemerintah dan masyarakat bakal mempercepat transformasi ini. Upaya ini bukan sekadar mengakhiri praktik pembuangan konvensional, melainkan membangun sistem pengelolaan sampah nan modern, aman, bertanggung jawab, dan berkepanjangan bagi masa depan Jakarta.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·